PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI...
Pasal 3
BAB 2 — HARI DAN JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
Setiap Pegawai wajib: a. menaati ketentuan mengenai wajib masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Sasaran dan Kinerja Pegawai (SKP), serta tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup.
