PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI...
Pasal 15
BAB 3 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya oleh unit kerja yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja. (2) Dalam hal tanggal 20 jatuh pada hari libur, pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan pada hari kerja sesudah tanggal 20.
