PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 tentang PENGADAAN BARANG/JASA SECARA...
Pasal 4
BAB 2 — LPSE DAN ULP
(1) Untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan E-Procurement dibentuk LPSE. (2) LPSE dibentuk oleh Menteri yang berkedudukan di Sekretariat Jenderal Kementerian. (3) LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penanggung Jawab; b.Ketua; dan c. paling banyak 15 (lima belas) orang anggota.
