PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-24-pk-01-01-01 Tahun 2011 tentang PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM
Pasal 8
(1) Dalam hal pejabat yang berwenang menahan melakukan perpanjangan Masa Penahanan, surat perpanjangan penahanan sudah harus diterima pihak Rutan atau Lapas pada jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal surat perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima setelah melampaui jam kerja, surat perpanjangan Penahanan dianggap diterima pada keesokan harinya.
