PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-24-pk-01-01-01 Tahun 2011 tentang PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur tentang pengeluaran tahanan demi hukum tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
