PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-24-pk-01-01-01 Tahun 2011 tentang PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM
Pasal 10
Kepala Rutan atau Kepala Lapas yang tidak mengeluarkan Tahanan demi hukum dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
