PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-24-pk-01-01-01 Tahun 2011 tentang PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditahan di rumah tahanan negara selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
- Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
- Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili disidang pengadilan.
- Penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, menurut eara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat melaksanakan pembinaan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
- Masa Penahanan adalah jangka waktu penempatan Tahanan di Rutan atau Lapas berdasarkan perintah atau penetapan dari pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan penahanan oleh UNDANG-UNDANG. www.djpp.kemenkumham.go.id
