PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN...
Pasal 30
BAB 2 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN
(1) Pejabat dan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA wajib melaporkan data penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum setiap 4 (empat) bulan sekali. (2) Format pelaporan data penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri.
