PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN...
Pasal 28
BAB 2 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN
(1) Penerbitan izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e dan Pasal 25 ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Penerbitan izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah dilakukan pembayaran biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
