PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN...
Pasal 26
BAB 2 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN
(1) Pemberian berita acara pendapat atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf f, dilakukan pada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak yang bersangkutan. (2) Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan diketahui atau didapatkan pada kantor imigrasi lainnya, kantor imigrasi yang mengetahuinya atau mendapatkannya dapat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan merekomendasikan penerbitan izin tinggal untuk dilaksanakan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda yang bersangkutan.
