PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN
(1) Anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih kewarganegaraannya. (2) Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memilih kewarganegaraan Republik INDONESIA atau kewarganegaraan asing.
