PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN...
Pasal 17
BAB 2 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan
dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
