PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN...
Pasal 7
BAB 2 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai melakukan pelanggaran kehadiran menurut hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 apabila: a. terlambat masuk kerja; b. pulang sebelum waktunya; c. tidak masuk kerja; dan/atau d. meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja. tanpa izin atau tanpa alasan yang sah.
