PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN...
Pasal 4
BAB 2 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja dibayarkan secara proporsional berdasarkan kategori dan nilai capaian SKP. (2) Ketentuan mengenai kategori dan nilai capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a serta penerapannya diatur dengan Peraturan Menteri.
