PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN...
Pasal 16
BAB 3 — PENCATATAN DAN PEMBAYARAN
(1) Pejabat atau tim yang ditunjuk membuat laporan rincian pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai bulanan berdasarkan pencatatan capaian SKP, kehadiran, ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil serta pelaksanaan cuti Pegawai. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
