Pasal 14
BAB 2 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai tidak menerima Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 jika: a. secara nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat; d. diperbantukan atau dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; atau f. tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh pimpinan instansi. (2) Pegawai yang tidak mencapai target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
