PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Pasal 4
BAB 3 — ETIKA PEGAWAI PEMASYARAKATAN
(1) Setiap Pegawai Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam: a. berorganisasi; b. melakukan pelayanan terhadap masyarakat; c. melakukan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan; d. melakukan pengelolaan terhadap benda sitaan dan barang rampasan; e. melakukan hubungan dengan aparat hukum lainnya; dan f. kehidupan bermasyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Setiap Pegawai Pemasyarakatan wajib mematuhi, mentaati, dan melaksanakan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
