PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Pasal 26
BAB 6 — SANKSI
Pegawai Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran Kode Etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
