PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Pasal 13
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b, terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. 1 (satu) orang anggota. (2) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur: a. Divisi Pemasyarakatan sebanyak 2 (dua) orang anggota, sebagai ketua dan sekretaris; dan b. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebanyak 1 (satu) orang anggota.
