PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan pegawai pemasyarakatan dalam pergaulan hidup sehari-hari guna melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan.
- Pegawai Pemasyarakatan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang pemasyarakatan.
- Majelis Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik adalah lembaga nonstruktural yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan dan menyelesaikan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai Pemasyarakatan.
