PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH...
Pasal 8
BAB 3 — UNIT-UNIT NON STRUKTURAL
(1) Satuan Pengawas Internal adalah satuan kerja fungsional yang bertugas melaksanakan pemeriksaan internal rumah sakit. (2) Satuan Pengawas Internal ditetapkan dan dibentuk oleh Kepala Rumah Sakit. (3) Satuan Pengawas Internal berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumah Sakit.
