PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH...
Pasal 8
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kepegawaian; b. pengelolaan urusan keuangan; dan c. pengelolaan urusan surat menyurat, perlengkapan, dan rumah tangga.
