PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH...
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN ESELONISASI
Eselonisasi Rudenim Pusat terdiri dari: a. Kepala Rudenim Pusat merupakan jabatan struktural eselon II b; b. Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III b; dan c. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV b.
