PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH...
Pasal 25
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Setiap laporan yang disampaikan oleh bawahan, pimpinan satuan organisasi wajib menelaah dan memberikan petunjuk kepada bawahan serta menyampaikan laporan kepada atasan yang berwenang. (2) Dalam menyampaikan laporan kepada atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
