Pasal 12
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Registrasi dan Perawatan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pra penempatan, pencatatan, registrasi, identifikasi dan verifikasi identitas deteni; b. penyimpanan surat-surat, dokumen, dan barang milik deteni; c. pengamanan benda-benda milik deteni yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; d. penyiapan surat pemberitahuan pendetensian; e. pelaksanaan pengusulan penangkalan; f. pelaksanaan pengaturan perawatan kebersihan, penyiapan kebutuhan makan dan minum untuk deteni;
g. pelaksanaan pengaturan dan penyiapan kebutuhan kesehatan, fasilitas kegiatan hiburan dan olahraga, kunjungan tenaga medis dan rohaniwan serta kegiatan ibadah untuk deteni; dan h. pelaksanaan administrasi, evaluasi dan pelaporan.
