PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Rumah Detensi Imigrasi yang selanjutnya disebut Rudenim adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang dikenakan tindakan keimigrasian dan menunggu proses pemulangan atau deportasi.
- Deteni adalah orang asing penghuni Rudenim atau ruang detensi imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
- Pemulangan adalah tindakan mengembalikan orang asing dari wilayah negara Republik INDONESIA ke negara asal atau ke negara ketiga.
- Deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang asing dari wilayah negara Republik INDONESIA karena keberadaannya tidak dikehendaki.
