PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-10-ot-02-01 Tahun 2011 tentang MARS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 3
Setiap Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib mengetahui, mengerti, dan menghayati Mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
