PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-10-ot-02-01 Tahun 2011 tentang MARS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Mars Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Mars adalah gubahan lagu yang membangun semangat kebersamaan dan semangat persatuan dan kesatuan Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
