PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 tentang KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Dalam hal terjadi kekosongan pada salah satu unsur anggota Tim Pemantau, Menteri meminta kepada unsur terkait untuk mengajukan calon pengganti, dengan memperhatikan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
