PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-08-gr-01-06 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN...
Pasal 91
Pemberian Izin Masuk Kembali disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal yang bersangkutan. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
