PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-ot-01-03 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN UNIT...
Pasal 1
Rencana Induk Pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Rencana Induk dimaksudkan sebagai acuan untuk merencanakan pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang komprehensif berdasarkan analisa kebutuhan dan skala prioritas sesuai dengan rencana strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
