PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 16
BAB 5 — MAJELIS KODE ETIK
Majelis Kode Etik dibentuk paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan, temuan, dan laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
