Pasal 6
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat Majelis Pengawas Daerah menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan surat masuk dan surat keluar; b. penerimaan laporan masyarakat terhadap Notaris; c. pembentukan Majelis Pemeriksa Daerah dan Tim Pemeriksa Protokol Notaris; d. penyiapan persidangan Majelis Pemeriksa Daerah; e. penyiapan Berita Acara Pemeriksaan Majelis Pemeriksaan Daerah; f. penyimpanan Protokol Notaris berusia 25 tahun atau lebih; g. penyiapan penunjukan pemegang Protokol Notaris; h. penyiapan pemanggilan pelapor dan terlapor; i. pelaksanaan pemberian pelayanan administrasi kenotariatan; j. penyampaian Berita Acara Pemeriksaan kepada Majelis Pengawas Wilayah; k. pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian; l. penyiapan pelantikan anggota Majelis Pengawas Notaris; m. penyiapan penyusunan laporan berkala kepada Majelis Pengawas Wilayah; dan n. penyiapan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Majelis.
