PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Dalam hal sesuatu yang belum jelas dalam Peraturan Menteri ini akan ditetapkan oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris.
