PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris.
- Sekretariat Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Sekretariat Majelis adalah satuan [unit] kerja yang mendukung kelancaran tugas pada Majelis Pengawas Notaris.
- Sekretaris Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Sekretaris Majelis adalah jabatan ex officio yang bertugas memimpin Sekretariat Majelis Pengawas Notaris.
- Departemen adalah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA; dan
- Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
