PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 tentang LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 7
(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib digunakan secara resmi mulai 1 Januari 2012 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Penyesuaian penggunaan Logo dilaksanakan secara bertahap sejak Peraturan Menteri ini berlaku sampai tanggal 31 Desember 2011.
