PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 69A
Pembentukan, penggabungan, peiigurangan, penghapusan Lapas, dan/ atau perubahan jumlah, nama, kolas, dan tempat kedudukan Lapas dilakukan dengan Keputusan Menteri. 5. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
