PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 965
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 964, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; b. penyiapan bahan penetapan mutasi dan promosi serta pengelolaan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Inspektorat Jenderal; c. penyiapan bahan penetapan pemberhentian, pensiun dan disiplin pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan d. pengelolaan tata usaha kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal.
