Pasal 961
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 960, Bagian Laporan Hasil Pengawasan II menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan, penyusunan dan penyajian bahan laporan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Unit Eselon I dan Kantor Wilayah di lingkungan kementerian berdasarkan pembagian tugas pada Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan II.1 sampai dengan Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan II.4; b. analisis dan evaluasi serta penelahaan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Unit Eselon I dan Kantor Wilayah di lingkungan kementerian berdasarkan pembagian tugas pada Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan II.1 sampai dengan Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan II.4; dan
676, No.2010 253 c. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Unit Eselon I dan Kantor Wilayah di lingkungan kementerian berdasarkan pembagian tugas pada Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan II.1 sampai dengan Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan II.4.
