PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 950
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 949, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. penanganan laporan hasil pengawasan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan baik intern maupun ekstern, serta instansi penegak hukum; c. pengelolaan urusan kepegawaian; d. pengelolaan urusan umum dan pengaduan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pengawasan.
