PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 945
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
