PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 939
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Publikasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan publikasi, penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan laporan. (2) Seksi Dokumentasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi, penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan laporan. (3) Seksi Perpustakaan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan, penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan laporan.
