PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 937
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 936, Subdirektorat Publikasi dan Dokumentasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pengelolaan perpustakaan; b. koordinasi dan kerja sama pelaksanaan kegiatan publikasi;
c. koordinasi dan pengelolaan dokumentasi; dan d. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan perpustakaan, publikasi dan dokumentasi.
