PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 929
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 928, Subdirektorat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dan pemerintah provinsi, kabupaten/kota di wilayah I, II dan III; b. penyusunan bahan pedoman pengumpulan data dan penyajian informasi hak asasi manusia di wilayah I, II dan III; c. penyusunan pemetaan permasalahan hak asasi manusia di wilayah I, II dan III; dan d. penyiapan bahan laporan pelaksanaan pemgumpulan data dan penyajian informasi hak asasi manusia di wilayah I, II dan III.
