Pasal 926
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 925 , Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang informasi hak asasi manusia; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang informasi hak asasi manusia; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi hak asasi manusia; d. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi hak asasi manusia dengan instansi terkait; e. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang informasi hak asasi manusia;
676, No.2010 243 f. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia.
