PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 919
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Hak Asasi Manusia Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan, koordinasi dan penyelenggaraan Pelatihan wilayah II. (2) Seksi Evaluasi dan Pengembangan Bimbingan Teknis Hak Asasi Manusia Wilayah II mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyusunan laporan serta penguatan hak asasi manusia wilayah II.
676, No.2010 241
