Pasal 917
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916, Subdirektorat Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelatihan hak asasi manusia bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota Wilayah II dengan instansi terkait; b. koordinasi bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota Wilayah II dengan instansi terkait; c. penyelenggaraan pelatihan hak asasi manusia bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota Wilayah II; d. evaluasi implementasi hak asasi manusia dan pengembangan penguatan hak asasi manusia bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota Wilayah II; e. pengembangan jaringan penguatan hak asasi manusia bagi f. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota Wilayah II; dan g. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan penguatan hak asasi manusia Wilayah II.
