PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 915
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Hak Asasi Manusia Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan, koordinasi dan penyelenggaraan pelatihan wilayah I. (2) Seksi Evaluasi dan Pengembangan Bimbingan Teknis Hak Asasi Manusia Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan serta penguatan hak asasi manusia wilayah I.
