Pasal 912
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Subdirektorat Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan hak asasi manusia dan melaksanakan pelatihan Hak Asasi Manusia di Wilayah I pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua Barat dan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga serta evaluasi dan penyusunan laporan.
