Pasal 906
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 905, Direktorat Penguatan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang penguatan hak asasi manusia; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang penguatan hak asasi manusia; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penguatan hak asasi manusia; d. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis program, bahan dan tenaga pembelajaran hak asasi manusia dan penguatan hak asasi manusia dengan instansi terkait; e. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program, bahan dan tenaga pembelajaran hak asasi manusia dan penguatan hak asasi manusia; f. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Penguatan Hak Asasi Manusia; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penguatan Hak Asasi Manusia.
676, No.2010 237
